Thursday 9 November 2017

Saham Forex Halal Atau Haram


Seperti Yang telah diajar oleh junjungan mulia Rasulullah SAW, sembilan per sepuluh rezeki itu datangnya dari perniagaan. Forex merupakan satu daripada cabang perniagaan yang boleh diceburi dan yakinlah perniagaan forex ini adalah HALAL Namun begitu ada beberapa syarat yang perlu dipatuhi oleh TRADER supaya tidak terjerumus dalam perniagaan RIBA. SYARAT-SYARAT FOREX YANG DIBENARKAN Benar, memang FOREX matawang adalah diharuskan, tetapi keharusannya tertakluk kepada sejauh mana ia menurut garis panduan yang dikeluarkan dari hadith Nabi yang sohih. Iaitu: - Dalam menukar wang dengan wang, Nabi telah menyebut garis panduan yang mesti dipatuhi iaitu. Ditukar (serah dan terima) dalam waktu yang sama ia krankheit dalam hadis sebagai yadan bi yadin Dalam Bahasa Inggerisnya Adalah auf der Stelle Basis. Ia datang dari hadis:. . . . . . 1611 . 1611 Ertinya Emas dengan Emas (ditukar atau diniagakan). Perak dengan perak, gandum dengan gandum, tamar dengan tamar, garam dengan garam mestilah sama timbangan dan sukatannya, dan ditukar secara terus (pada satu masa) dan sekiranya berlainan jenis, maka berjual-belilah kamu sebagaimana yang disukai (Riwayat Muslim, Nr. 4039 Nr Hadith 119). FOREX dalam matawang yang tidak menjaga syarat ini akan menjadi Riba Nasiah. Ini kerana kebanyakan FOREX yang dijalankan oleh institusi Konvional adalah 8216Forward FOREX atau Forex Yang menggunakan 8216Value vorwärts (nilai masa hadapan) yang mempunyai tergolong dalam Riba Nasiah. Forex Yang menggunakan nilai 8216Forward ini sememangnya diketahui mampu menghasilkan untung yang lebih berbanding vor Ort dalam kebanyakan keadaan jika tepat penggunaannya. Mestilah terdapat serah terima atau krankheit qabadh dalam Islam secara benar hakiki atau hukmi pada waktu yang sama. Sila Tonton Video Klip Ceramah Ust. Hj Zaharuddin Hj. Abd. Rahman mengenai hukum forex. Investasi Saham, Halal atau Haram Beberapa waktu lalu, BEI bersama dengan KPEI dan KSEI meluncurkan Indes Saham Syariah (Indonesien Scharia Aktienindex, ISSI). Berbeda dengan investasi saham di 8216indeks saham yang biasanya8217, yang masih belum jelas hukum halal haramnya (terutama bagi und ein Investor muslim), MUI sudah memberi label halal untuk ISSI ini. Memang selama ini, salah satu pertanyaan terbesar dari para investor muslim di bursa saham Indonesien adalah, bagaimana hukum keuntungan yang diperoleh dari pasar modal Apakah halal ataukah haram Dan ISSI seolah menjawab pertanyaan tersebut. Sebelum ISSI diluncurkan, Indonesien sebenarnya sudah memiliki indes saham syariah, yaitu Jakarta islamischen Index (JII). Dan JII memang merupakan tempatnya bagi para Investor Yang peduli Soal Halal Haram Ini. Namun Jumlah Saham Yang Terdaftar di JII Hanya 30 Saham, Sehingga Para Investor Tentu Saja Tidak Memiliki Cukup Banyak Pilihan Investasi. Sementara dalam ISSI, saham yang bisa diperjual belikan oleh para Investor berjumlah 214 saham. Ziemlich viel. Namun peluncuran ISSI ini sebenarnya menimbulkan pertanyaan baru: Apakah berinvestasi di BEI itu hukumnya memang haram, sehingga ISSI ini kemudian harus muncul sebagai alternatif Atau dengan kata lain secara universal (bukan berdasarkan agama tertentu), apakah berinvestasi di pasar modal itu lebih banyak manfaatnya (bersifat Baik), atau lebih banyak kerugiannya (bersifat buruk) Faktanya bagi sebagian orang terutama yang awam, pasar modal memiliki stigma negatif, dimana mereka mereka menganggap bahwa pasar modal adalah ajang spekulasi dan Glücksspiel. Alhasil mereka jadi nggak mau ikut berinvestasi di pasar modal, karena selain takut mengalami kerugian, mereka juga khawatir kalau keuntungan yang mereka peroleh bersifat nggak baik karena nggak jelas dari mana asalnya. Nah, sekarang kita ubah sedikit topik artikel ini dengan pertanyaan berikut: Apa yang terlintas di benak anda ketika mendengar kata 8216dugem8217 (barangkali ada belum tau, dugem adalah istilah buat orang-orang yang pergi ke diskotik atau semacamnya, untuk begadang semalaman dan ber-party Ria sambil mendengarkan musik dari sang DJ). Penulis yakin, sebagian besar dari und a berpikir bahwa dugem adalah salah satu cara yang sangat buruk untuk menghabiskan malam. Kalau anda punya anak yang berusia remaja, bukan tidak mungkin und a akan melarangnya pergi keluar rumah malam-malam terutama kalau tujuannya ke tempat seperti itu (diskotik). Pertanyaannya, apakah tanzen di diskotik sambil mendengarkan alunan musik yang menghentak-hentak itu buruk Tentu saja nggak. Emang apa negatifnya Itu kan sama saja seperti und a datang ke konsernya Andrea Bocelli, lalu menikmati alunan suara khas si penyanyi opera sembari duduk santai atau mungkin berdansa. Tidak Ada Yang und ein Rugikan Disini, Dan und ein Juga Mendapatkan Keuntungan Berupa Hiburan Yang Menyenangkan. Kalau und ein Stress karena pekerjaan, misalnya, maka sedikit pesta mungkin bisa membangkitkan Stimmung und ein kembali. Andrea Bocelli. Sumber: lifenews Namun sayangnya, diskotik bukan cuma tempat bagi mereka yang hendak berjoget ria. Diskotik juga identik dengan minuman beralkohol, halb halber berbau freier sex, dan bahkan terkadang drogen alias narkoba. Nah, kalau bettel caranya, apakah diskotik masih menjadi tempat yang baik Tentu tidak. Kalau und a sampai ketangkep polisi karena mengkonsumsi obat terlarang yang anda peroleh dari diskotik, maka anda bisa saja dipenjara. Dalam hal ini, pergi dugem ke diskotik tidak hanya menjadi tidak baik lagi, melainkan sangat-sangat buruk. Dalam perkembangannya, diskotik akhirnya gak cuma menjadi tempat buat 8216ajep-ajep8217 saja, melainkan benar-benar menjadi tempat untuk hal-hal negatif tadi. Makanya kalau memasuki bulan puasa, Pemerintah biasanya menyarankan tempat-tempat hiburan malam semacam itu untuk mengurangi aktivitasnya, karena aktivitas mereka memang tidak baik untuk masyarakat. Kembali ke masalah pasar modal Pada awalnya, pasar modal diciptakan sebagai tempat bertemunya para Investor (unda), dengan perusahaan. Anda dapat menyerahkan uang und a ke sebuah perusahaan melalui pasar modal dengan cara membeli sahamnya, dan sebagai gantinya und a akan menikmati keuntungan berupa bagian dari laba bersih yang dihasilkan perusahaan (dividen), plus kenaikan nilai perusahaan yang tercermin pada kenaikan harga sahamnya. Kalau dilihat dari sisi ini, maka jelas bahwa pasar modal bukanlah tempat untuk berspekulasi, karena selain keuntungan yang anda peroleh jelas asal usulnya (dari dividen dan kenaikan nilai perusahaan) und ein juga kecil kemungkinannya mengalami kerugian (meski bukan berarti gak mungkin sama sekali), Karena anda kan sudah melakukan banyak perhitungan dan pertimbangan sebelum und ein memutuskan untuk membeli sebuah saham, alias bukan beli secara asal-asalan apalagi untung-untungan. Namun sekali lagi pada perkembangannya, pasar modal tidak lagi hanya menjadi tempat bagi Investor konservatif seperti itu. Pasar modal kini juga menjadi tempat bagi para spekulator, innen Händler, Bandar, dan lain-lain. Para pelaku pasar modal nicht investor ini tidak lagi mencari keuntungan dari pasar modal dengan cara 8216tradisional8217 seperti yang sudah dibahas diatas, melainkan dengan cara-cara yang terkadang beresiko tinggi (spekulasi), dan terkadang pula merugikan pelaku pasar modal lainnya. Nah kalau bettel caranya, apakah keuntungan yang diperoleh dari pasar modal dengan cara-cara tersebut masih bersifat baik Penulis kira setiap dari anda punya jawabannya masing-masing. Pertanyaannya sekali lagi, pada saat ini dari sekian banyak 8216investor8217 di pasar modal, berapa persen sih yang murni berinvestasi atau berinvestasi plus Handel tanpa berspekulasi ria Tidak ada Daten yang secara spesifik menjelaskan hal tersebut, tapi penulis kira investor seperti itu jumlahnya nggak banyak. Mayoritas Pelaku Pasar Modal Adalah Trader, Terutama Trader Yang Merangkap Spekulator. Makanya istilah hohes Risiko hoher Gewinn menjadi populer. Dan istilah 8216investasi saham8217 kemudian berubah menjadi 8216main saham8217, karena saham justru dianggap tidak terlalu berbeda dengan permainan uang (geldspiel) dimana anda berpeluang memperoleh keuntungan, tapi disisi lain kemungkinannya untuk menderita kerugian juga sama besarnya. Anda tentu sering mendengar istilah 8216speculative buy8217 bukan dimana dari istilahnya saja itu memang merupakan spekulasi. Dan seterusnya Pada akhirnya, hal-hal diatas-lah yang kemudian menyebabkan hukum keuntungan yang diperoleh dari pasar modal, termasuk dengan cara investasi yang konservatif, menjadi abu-abu, alias gak jelas halal haramnya. Karena secara universal yang namanya spekulasi apalagi Glücksspiel, tentu saja tidak diperbolehkan oleh agama, baik Islam maupun agama lainnya. Spekulasi dalam investasi saham adalah seperti narkoba dalam dugem: Tampak menyenangkan pada awalnya, tapi akan membuat und eine menderita pada akhirnya. Kalau diskotik bukan tempat untuk peredaran narkoba, maka pasar modal juga bukan tempat untuk Glücksspiel Wir sind Investoren, nicht Spekulanten. Tapi kalau kita balik lagi ke pertanyaan awalnya, apakah investasi melalui pasar itu hukumnya halal Nun, penulis bukanlah anggota MUI, dan penulis juga tidak cukup berilmu untuk ikut-ikutan mengeluarkan fatwa bahwa berinvestasi di pasar modal, meski dengan cara konservatif sekalipun, hukumnya adalah halal . Tapi penulis kira selama und a berinvestasi di pasar modal dengan cara yang 8216lurus-lurus aja8217 serta tidak merugikan orang lain, maka keuntungan yang unda peroleh mindestens bisa dikatakan bersifat baik. Insja Allah. Jadi und ein Gak Perlu investieren ISSI segala deh. Mendingan di BEI aja, Pilihannya Lebih Banyak. Kemudian pertanyaannya, bagaimana sih cara menghindari unsur spekulasi, plus meminimalisir resiko terjadinya kerugian di pasar modal Nah, kebetulan dalam setahun terakhir ini, penulis sedang menulis sebuah buku berjudul 8216Die Investitionspolitik8217, yang membahas cara-cara untuk berinvestasi di pasar modal dengan baik dan benar , Termasuk cara menghindari spekulasi yang biasanya bersifat hohes Risiko. Saat ini buku tersebut sudah hampir selesai, dan akan diterbitkan secepatnya. Buku ini merupakan versi yang jauh lebih lengkap dari buku 8216Metode Analisis Fundamental8217 yang pernah penulis terbitkan. PERINGATAN DILARANG KERAS Kopie paste artikel-artikel yang disajikan di website ini, baik sebagian maupun seluruhnya, KECUALI DENGAN: 1. Menyebutkan nama Teguh Hidayat sebagai penulisnya, dan 2. Menyertakan Link ke teguhhidayat sebagai sumber artikelnya. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dituntut sesuai dengan Undang-Undang Yang berlaku. ANALISIS PILIHAN Layanan Investor Hak Cipta Tulisan Oleh Teguh Hidayat. Schablone Jendela Gambar. Diberdayakan oleh Blogger. HUKUM HALALHARAM TRADING SAHAM Tulisan ini saya ambil dari sebuah blog yang kebetulan juga tema ini menjadi pertanyaan terutama buat diri saya pada khususnya dan juga menjadi pertanyaan serta keraguan masyarakat Indonesien pada umumnya. Jujur sebenarnya saya bukan cendikian moslems apalagi seorang moslems yang baik yang hidupnya sesuai dengan syariat islam, dan memang bukan kapasitas saya menjawab pertanyaan tersebut. Tapi, tidak ada salahnya kan jika saya berniat berbagi informasi yang bermanfaat untuk kita semua. Berikut Sebuah Dialog Mengenai Pertanyaan Hukum Halal Haram Yang saya Kopie Paste dari sebuah Blog dan kenudian saya modifikasi sedikit, yang saya rasa isi dialognya sedikit banyak memberi jawaban berdasarkan analogi dan fikiran-fikiran yang cukup cerdas dalam menjawab setiap pertanyaan dan keraguan yang selama ini menjadi teka - teki dan keraguan di masyarakat Indonesien pada umumnya. Penanya (P) sedang berdiskusi dengan yang Ditanya (A) P. Mas, Hauptsaham itu haram apa halal A. Tergantung apa yang bapak telah ketahui tentang dunia saham P. Loh kok gitu A. Iya, selama jual beli itu dihalalkan Allah, selama Itu pula saham halal, pembeli ridho begitupun penjualnya sesuai dengan harga yang telah disepakati. P. Loh Saham Bukannya Riba A. Kalo Boleh Saya Tanya Kefali, Riba Nya Dimana Pak P. Gak Tau Hehehe. Makanya saya nanya8230 A. Sama aja Kajak saya bilang Luft putih itu haram, karena Luft putih memabukan. Tapi saya sendiri ga pernah liat luft putih, ga pernah belajar tentang luft putih, cuma denger kata orang aja hehehe8230artinya kita tidak bisa menetapkan sebuah hukum berdasarkan katanya8230harus ada sumber-sumber yang akurat, benar dan lengkap yang bisa menjelaskannya secara empiris (tak terbantahkan) P Tapi kan beli saham ga ada barangnya A. Siapa bilang pak8230. Ada kok8230 Malah ada dividen nya8230 Sekarang Kajak bapak beli Website atau Software. Apa ada barangnya P. Iya juga sih. Mmm Bukannya saham itu spekulasi yaa. Berarti sama aja judi dong A. Hehehe Kalo saya boleh tau8230definisi spekulasi apa pak P. Sesuatu Yang kita ga tau gimana kedepannya8230 A. Ok. Bapak pernah beli franchise P. Pernah A. Apakah bapak tau di awal bahwa investasi franchise bapak, PASTI menguntungkan apakah bapak bisa MEMASTIKAN Atau jika bapak membuka warung, toko atau sebuah bisnis bisakah bapak memastikan bahwa investasi yang bapak tanamkan dibisnis tersebut PASTI menguntungkan kedepannya P. Ya tidak lah A. Bapak pernah membeli usaha punya orang kan A. Berarti8230 bapak telah melakukan spekulasi dong. Karena ga tau masa depannya P. Ya engga dong8230, kan ada pembukuannya8230ada laporan keuangannya8230bisnisnya juga sudah saya analisa terlebih dahulu8230 Paling tidak ada pendekatannya untuk Vorhersage8230masa begitu dibilang sepekulasi8230. A. Nahen Bettel juga dengan saham pak8230. Saham itu kita investasi dengan membeli saham sebuah perusahaan Yang telah kita pelajari sebelumnya8230dengan Daten, riset dan analisa yang matang8230kemudian baru kita mengambil keputusan8230masalah benar atau tidak dari keputusan yang kita ambil akan ada konsekuensinya investasi kita untung8230apa bunting8230sama khan dengan bisnis yg bapak jalani saat ini konsepnya8230 P. Bukannya saham null Summe Spiel yaa. Ada yang menang dan ada yang kalah kalo kita untung yaa8230 pasti karena ada orang lain yang kita rugikan A. Kata siapa pak Begini pak8230sekarang kalo bursa saham lagi naik (bullish), semua orang mendapat untung kok. Lalu siapa yang kalah8230 Hayooo P. Tapi kan kurz verkaufen itu haram bukan A. Yaa bener pak. Nah itu tau kurz selling8230 ibaratnya kajak jual beli konvensional8230 Ada kan beberapa pedagang yang melakukan jual beli dengan sistem ijon atau riba nah ijon atau riba itu jelas haram hukumnya8230, tapi kan bukan lantas semua jual-beli itu diharamkan tentunya tidak akan ada kehidupan jika tidak ada Jual beli P. Loh kurzer Verkauf bukannya beli pagi trus jual wunde gitu8230 A. Gubrak. Bukan pak Makanya banyak belajar tentang saham atuh pak8230 Kurzer Verkauf itu berspekulasi dengan menjual saham milik orang lain, untuk di Hebelwirkung dan dikembalikan lagi8230 Disini kata SPEKULASI nya yang ditekankan. Karena kita gak tau harga saham yang dipinjam akan naik atau turun8230.Nah klo beli pagi jual wunde diharamin mah kasian tukang sayur atuh pak8230bisa layu barangnya hehehe8230 Tukang sayur malah lebih parah pak8230, beli pagi (subuh) trus jualnya pagi lagi (sampai Marmelade 10) . Itu mah malah lebih parah lagi8230dari beli pagi jual sore8230 ya ga hehehee8230 P. Bener juga yach8230. A. Nah Yang Nggak Boleh Itu Turunan Nya, Seperti Futures, Optionsschein, Option, Dan Short Selling Yang Tadi, Margin Trading, Index, Forex, Dan Lain-Lain8230 Sama aja Kajak di Jual Beli konvional Kita. Ga boleh ijon, ga boleh riba, gak boleh unsicher spekulasinya yang ditekankan8230 P. Loh Forex itu haram yaaa. A. Ya setau saya sih di dalam Islam ga boleh memperdagangkan mata uang8230Ada dua hukum uang, tidak boleh diperjualbelikan sesamanya, dan tidak boleh disewakan. Karena itu riiiiiba8230 P. Lah kalo kita mau ke luar negeri gimana donk A. ya itu mah darurat atuh pak8230 Emang kondisi jamannya yang engga memungkinkan8230yang penting pembeli ridho penjual ridho dengan harga yang telah krankheit bersama tarik garis tengah8230HALAL8230 Kajak uang kertas aja, sebenernya uang kertas itu riba. Islam cuma mengenal mata uang berbentuk dinar dirham (emas dan perak) yang klo kita terapin maka engga bakal pernah ada istilah krisis moneter8230. Itu mah diluar kekuasaan kita pak8230 P. Lalu apa itu Futures, Optionsschein, Option, Margin Handel, Index, Forex A. Dasar Bapak8230. Nanya 8211 nanya terus kaya wartawan8230untuk yang itu bapak sucht sendiri di google sampe stupid8230hehehe8230Permisiiiiiii8230. Berikut Daten Fatwa MUI Mengenai Bagaimana Ketentuan-Ketentuan Saham Yang Dihalalkan Dan Daftar Saham-Saham Yang Masuk Kedalam Kategori Syariah. Silahkan Klik Daten Pdf Dibawah ini untuk download datanya. FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syari39ah Nasional Majelis Ulama Indonesien Nr .: 28DSN-MUIIII2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Schal) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam 39urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1.Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2.Ahadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa39id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, 39Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) 39 (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai Shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa39i, Dan Ibn Majah, Dengan Teks Muslim Dari 39Ubadah Bin Shamit, Nabi sah Bersabda: (Juallah) Emas Dengan Emas, Perak Dengan Perak, Gandum Dengan Gandum, Sya39ir Dengan Sya39ir, Kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. quot. 4.Analis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa39i, Abu Daud, Ibnu Majah, Dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, Nabi sah bersabda: quot (Jual-Beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. quot 5. "Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Abu Sa39id al-Khudri, Nabi sah bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian Yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. quotHadis Nabi riwayat Muslim Dari Bara39 bin 39Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah sah melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7.aHadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: quotPerjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. quot 8.. Ulama sepakat (ijma39) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Einheit Usaha Syariah Bank BNI Nr. UUS2878 2. Pendapat Peserta Rapat Pleno Dewan Syari39ah Nasional Pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syari39ah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (über den Ladentisch) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi VORWÄRTS, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa39adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts vereinbarung untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARI39AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIEN

No comments:

Post a Comment